Jumat, 01 November 2013

Penegakan Kembali Reforma Agraria


Permasalahan agraria memang menjadi perjalanan yang belum berakhir. Sesuai data BPN pada tahun 2000 hingga 2005 tercatat ada sekitar 5.139 pengaduan kasus mengenai konflik agraria. Pada April, 2010 juga tercatat 7000 kasus agraria yang tengah ditangani Mahkamah Agung. Subjek yang berkonflik biasanya antara penduduk yang notabene menyandang status rakyat kecil dan pemodal, swasta, ataupun instrumen negara yang memiliki kekuatan superior. Dari kebanyakan kasus, pihak yang memiliki kuasalah yang akan memenangkan kasus tersebut, sedangkan rakyat kecil hanya menerima keputusan tanpa dapat berontak untuk beraspirasi. 

Konflik agraria juga pernah terjadi di Malang, Jawa Timur yang melibatkan penduduk setempat dengan aparat TNI. Persoalan yang dipertentangkan  adalah sengketa lahan. Konflik ini tersebar pada 14 kecamatan di Malang.  Maraknya konflik agraria antara warga dengan institusi militer  tentu sangat mengkawatirkan. Sebab,  konflik agraria yang melibatkan institusi TNI tak dapat dipungkiri pasti disertai pelanggaran HAM dan pihak petani yang tak berdaya yang menjadi korban.

Jika menengok ke masa lalu, konflik agraria sebenarnya telah berkecamuk sejak masa penjajahan Belanda. Awalnya konflik ini terjadi karena pemerintah kolonial Belanda memberikan hak erfpacht, yakni hak guna usaha yang diberikan kepada perkebunan-perkebunan besar untuk dapat mengakses tanah. Akibat adanya hak ini, akhirnya marak terjadi penggusuran usaha pertanian rakyat yang menyebabkan munculnya perlawanan petani. Contoh nyatanya adalah gerakan petani di Banten tahun 1888.

UUPA 1960, Land Reform dan Agrarian Reform
Sebenarnya, pemerintah telah mengupayakan penyelesaian permasalahan agraria yang terjadi di Indonesia. Tahun 1961 berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, pemerintah telah melakukan land reform yang merupakan langkah awal dari reforma agraria. Namun, usaha tersebut gagal karena masih banyak kekuatan anti land reform baik dari dalam negeri maupun pihak asing yang menghalangi.

Era Orde Baru, kekuatan Undang-Undang Agraria seolah bangkit kembali. Masa ini merupakan periode yang memilukan untuk para petani kecil. Sebab, di era ini kebijakan pertanahan dikuasai oleh pihak kapitalis (pemodal) dan instrumen pemerintahan. Sedangkan rakyat kecil berada pada pihak yang termarjinal. Pada masa reformasi, konflik-konflik agraria mulai dari skala kecil hingga besar terus mencuat akibat persoalan agraria yang terpendam dan belum terselesaikan pada masa Orde Baru.  Era pemerintahan memang telah beberapa kali berganti, namun  belum ditemukan titik terang untuk menyelesaikan konflik agraria yang multi-dimensi ini.

Persoalan agraria memang masih terus berkecamuk hingga sekarang. Sebenarnya Indonesia telah menyusun UUPA selama 13 tahun mulai tahun 1947-1960. Indonesia juga telah melansir kebijakan land reform setelah disahkannya UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA No.5/ 1960) dan UU No.2 tahun 1969 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Sebenarnya land reform  memiliki makna penataan ulang kepemilikan dan penguasaan lahan atau redisitribusi lahan.
Land reform adalah bagian dari reforma agraria (agrarian reform). Sejak reformasi, reforma agraria telah mendapatkan perhatian dari masyarakat, meskipun masih sebatas wacana. Namun, belum ditemukan titik terang mengenai land reform dan agrarian reform yang tepat untuk diterapkan di Indonesia. Berdasarkan Tap MPR No. IX tahun 2001 ditemukan 4 permasalahan pokok agraria, yakni pemilikan tanah yang sempit dan timpang, konflik pertanahan, inkosistensi hukum, serta kerusakan sumber daya alam.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Untuk memperbaruhi struktur agraria yang timpang, maka perlu diperbaiki dahulu land reform. Ada 2 pokok yang menjadi perhatian reforma agraria, yakni “penguasaan dan pemilikan” serta “penggunaan dan pemanfaatan”. Reforma agraria merupakan modifikasi berbagai persyaratan yang dapat mempengaruhi sektor pertanian misalnya berupa kredit, kebijakan harga, penelitian dan penyuluhan, pengadaan input, koperasi dan lain-lain. Tujuan dari pembaharuan agraria (reforma agraria) adalah untuk menata kembali struktur kepemilikan dan penguasaan tanah agara tidak terjadi ketimpangan, menciptakan keadilan serta kesejahteraan bagi petani dan rakyat kecil. 

“Bagaimana bisa dikatakan seseorang mempunyai negara, bilamana ia tidak memiliki hak terhadap sejengkal tanah pun di sana” (Henry George). Pernyataan tersebut memang tengah menggambarkan kondisi agraria yang terjadi di Indonesia. Upaya pengentasan dari masalah agraria memang tidak mudah. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Sistem sentralisasi kasus-kasus agraria yang ditangani pemerintah pusat harus dihapuskan. Masyarakat dan pemerintah daerah harus mulai dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan pelik ini, agar terjadi desentralisasi yang merata.

Reforma agraria harus terus digalakkan dengan mewujudkan dahulu land reform (redistribusi lahan) secara adil. Pemerintah (power holders) harus turut menjadi fasilitator untuk penyelesaian persoalan agraria, bukan hanya sebagai regulator. Selain itu, diperlukan pula orang-orang yang berjiwa baik, melek hukum serta berkompeten untuk dapat menduduki kursi pemerintahan. Harapan besar bangsa ini adalah persoalan agraria akan dapat menemukan titik terang, sehingga pertanian Indonesia dapat berkembang maju. Sebab, pertanian Indonesia memang erat kaitannya dengan agraria.  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar